disusun oleh
nama: savira olivia jasmine
NPM : 16415444
Kelas : 2IB01
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji
dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat, Hidayah dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai
“Sumber Daya Alam”.
Saya
juga mengucapkan terimakasih kepada dosen mata kuliah Pengantar lingkungan#
yang telah yang telah memberikan tugas ini. Saya menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saran serta kritik
yang dapat membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna penyempurnaan pada
makalah selanjutnya.
Harapan
saya semoga makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian
makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………...........................i
Daftar
Isi……………………………………………………………….................................ii
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang………………………………………………….. ...................................1
1.2 Maksud
dan Tujuan………………………………………………..................................1
1.3 Ruang
Lingkup Masalah…………………………………..............................……….....2
BAB
II Pembahasan
2.1 Pengertian
Sumber Daya
Alam......................................................................................3
2.2 Sumber
Daya Alam di
indonesia....................................................................................3
2.3 Sumber
Daya Alam dan Pertumbuhan
Ekonomi...........................................................5
2.4 Pemanfaatan
Sumber Daya Alam Hayati dan Non
Hayati...........................................7
2.5 Landasan
Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya
Alam.........................................10
2.6 Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam...................................................................10
2.7 Daya
Dukung
Lingkungan...........................................................................................13
2.8 Keterbatasan
Kemampuan Manusia.............................................................................13
BAB
III Penutup
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………….........................15
3.2
Saran………………………………....…………………………...................................15
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1)Latar Belakang
Sumber
daya alam merupakan unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati,
sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu aset
yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal
dasar pembangunan sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi
dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang
dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal
dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa
mendatang.
Dalam
memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip
ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam
memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada
terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia.
Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya
dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau
musnah kehidupan bisa terganggu.
2) Maksud dan Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu dapat mengetahui klasifikasi sumber
daya alam dan manfaatnya serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengelola
sumber daya alam tersebut. Selain itu dapat mengetahui pemnfaatan sumber daya
alam hayati maupu non hayati dan bagaimana daya dukung lingkungan serta
keterbatasan kemampuan manusia dalam mengelola suber daya alam tersebut.
3)Ruang
Lingkup
Adapun
ruang lingkup masalah yang akan dibahas pada makalah kali ini sebagai berikut:
a) Pengertian
Sumber Daya Alam
b) Sumber
Daya Alam di indonesia
c) Sumber
Daya Alam dan Pertumbuhan Ekonomi
d) Pemanfaatan
Suber Daya Alam Hayati dan Non Hayati
e) Landasan
Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
f) Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
g) Daya
Dukung Lingkungan
h) Keterbatasan
Kemampuan Manusia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA)
adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen
biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen
abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
2.2 Sumber
Daya Alam di Indonesia
Letak geografis yang strategis
menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora,
fauna dan potensi hidrografis dan deposit sumber alamnya yang melimpah. Sumber
daya alam Indonesia berasal dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan,
peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi.
Sebagai Negara agraris, pertanian
menjadi mata pencaharian terpenting bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Luas
lahan pertanian lebih kurang 82, 71 % dari seluruh luas lahan. Lahan tersebut
sebagian besar digunakan untuk areal persawahan. Penyebaran produksi padi masih
terkonsentrasi di Pulau Jawa sehubungan dengan tingginya produktivitas dan luas
panen dibandingkan dengan pulau-pulau lainnya. Produksi pertanian lainnya
adalah jagung, ubi jalar, kacang tanah dan kedelai. Produksi holtikultura jenis
sayur mayur meliputi bawang merah besar, bawang daun, kentang, kubis dan
wortel. Sedangkan produksi holtikultura jenis buah-buahan meliputi mangga,
durian, jeruk, pisang, pepaya dan salak.
Berdasarkan usia tanaman, perkebunan di
Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu tanaman semusim (tebu,
tembakau, kapas, jarak, sereh wangi, nilam dan rami) dan tanaman tahunan
(karet, kelapa, kopi, kelapa sawit, cengkeh, pala, kayu manis, panili, kemiri,
pinang, asam jawa, siwalan, nipah, kelapa deres, aren dan sagu). Sebagian besar
budidaya perkebunan berupa tanaman tahunan.
Populasi peternakan di Indonesia terdiri
atas populasi ternak besar seperti, sapi perah, sapi potong, kerbau, dan kuda. Populasi
ternak kecil meliputi: kambing, domba, dan babi. Sementara populasi ternak
unggas terdiri dari ayam kampung, ayam ras petelur, ayam ras pedaging dan itik.
Diantara hasil ternak yang saat ini memiliki prospek ekspor adalah kulit olahan
(disamak).
Berdasarkan fungsinya, hutan Indonesia
dibagi menjadi empat jenis, yaitu hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka
alam, dan hutan wisata. Produksi kehutanan berupa kayu hutan, baik kayu bulat,
kayu gergajian maupun kayu lapis. Dari hasil hutan tersebut, yang saat ini
menjadi produk andalan Indonesia untuk kegiatan ekspor adalah kayu lapis.
Fakta fisik bahwa dua per tiga wilayah
Indonesia berupa laut, maka sumber daya alam di laut memiliki potensi yang
sangat besar. Selain mengandung minyak, gas, mineral dan energi laut
non-konvesional, serta harta karun yang sudah mulai digali meskipun masih
terbatas, laut juga menghasilkan ikan yang potensi lestarinya diperkirakan
sebesar 6, 4 juta ton per tahun. Saat ini yang baru dimanfaatkan sekitar 70 %.
Pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan dikelompokkan dalam lima
industri kelautan, yaitu industri perikanan, industri mineraldan energi laut,
industri maritim, termasuk industri galangan kapal, industri pelayaran
(transportasi laut) dan industri pariwisata (wisata bahari dan kawasan
konservasi). Saat ini yang menjadi andalan ekspor perikanan Indonesia adalah
udang dan Tuna.
Pertambangan dan energi diharapkan
menjadi primadona sumber penerimaan devisa, khususnya dari pendapatan ekspor
minyak dan gas. Dua komoditi tambang tersebut kuantitasnya sangat mempengaruhi
kondisi perekonomian Indonesia, sehingga sering digunakan sebagai asumsi dasar
dalam perencanaan APBN.
2.3 Sumber Daya Alam dan Pertumbuhan Ekonomi
Sumber daya alam dan tingkat
perekonomian suatu negara memiliki kaitan yang erat, dimana kekayaan sumber
daya alam secara teoritis akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat. Akan
tetapi, pada kenyataannya hal tersebut justru sangat bertentangan karena
negara-negara di dunia yang kaya akan sumber daya alamnya seringkali merupakan
negara dengan tingkat ekonomi yang rendah. Kasus ini dalam bidang ekonomi
sering pula disebut Dutch disease. Hal ini disebabkan negara yang cenderung
memiliki sumber pendapatan besar dari hasil bumi memiliki kestabilan ekonomi
sosial yang lebih rendah daripada negara-negara yang bergerak di sektor
industri dan jasa. Di samping itu, negara yang kaya akan sumber daya alam juga
cenderung tidak memiliki teknologi yang memadai dalam mengolahnya.
2.4 Pemanfaatan Sumber Daya Alami Hayati dan Non Hayati
Sumber daya alam hayati
adalah Sumber Daya Alam yang berasal
dari mahluk hidup, atau berhubungan dengan mahluk hidup.
Bentuk pemanfaatan sumber daya alam
hayati di antaranya :
- Konsumsi contoh : beras, telur, sayuran dsb.
- Pengobatan : obat herbal, jamu dsb.
- Furniture : lemari, kursi, meja dsb.
- Pariwisata/hiburan : kebun binatang, sirkus, dll.
Bentuk pengolahan SDA hayati :
- Pertanian : Padi
- Perkebunan : Buah dan sayuran
- Peternakan
- Pertambakan
- Farmasi, dsb.
Sumber daya alam nonhayati
Ialah sumber daya alam yang dapat
diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus,
contohnya: air, angin, sinar matahari, dan hasil tambang.
Bentuk pemanfaatan SDA non hayati :
- Tambang
- Sumber Energi
- Pembuatan Bangunan
- Pertanian (pengairan sawah, penyerbukan bunga,
dsb.)
- Dll.
2.5 Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan SDA
Pengelolaan lingkungan termasuk
pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas
lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan
program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan
lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya
manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,
informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah
memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya
tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh
pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak
Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan
penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri
Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan
lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang
merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
- Regulasi Perda tentang Lingkungan.
- Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
- Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup
dalam proses perijinan
- Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan
perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi
dengan instansi terkait dan stakeholders
- Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum
lingkungan.
- Memformulasikan bentuk dan macam sanksi
pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas
sumberdaya manusia.
- Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke
waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan
keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang
terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan
yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun
1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam
pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan
Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan
ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang
No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya.
Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi
lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral.
Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara
sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai
dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No.
22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24
Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah
maupun Keputusan Gubernur.
2.6 Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah suatu kajian studi
terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup)
dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini
perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan
antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada
tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
- Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk
membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
- Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
- Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis
dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam
pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak
dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan
kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah
(Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya
alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian
ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam
ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita
lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita
sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi
layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan
wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen
penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan
kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna,
aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi
geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini
maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA
dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi
dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas.
Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti
ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah
yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan
sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
2.7 Daya Dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan hidup terbagi
menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity)
dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini,
telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber
daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan
kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena
kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan
kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam
pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan
lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara
ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara
ketersediaan dan kebutuhan air.
Status daya dukung lahan diperoleh dari
pembandingan antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan
daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan
lahan.
- Bila SL > DL , daya dukung
lahan dinyatakan surplus.
- Bila SL < DL, daya dukung lahan
dinyatakan defisit atau terlampaui.
Di dalam Ketentuan Umum UU RI no 23
tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan
bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Konsep tentang daya
dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan satwa liar. Daya
dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan hewan
yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.
2.8 Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia sebagai pengolah sumber daya
alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak
diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang
telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari
Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara tersebut
tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tpi mereka sselalu
dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka
yang membuat negara mereka terus maju.
Maka dari itu yang harus kita lakukan
adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari
masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita
yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita akan
seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sumber daya alam berdasarkan sifatnya
dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat
diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui merupakan kekayaan alam yang dapat
terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Seperti Tumbuhan,
hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh
SDA terbaharukan. Meskipun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya
harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat
diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat
daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan
habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya
memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk
sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya
berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu,
terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan suhu
panas, selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi senyawa organik
tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.
3.2 Saran
Ekologi Sumber Daya Alam sangatlah
penting maka dari itu kita harus bisa menjaga dan melestarikan semaksimal
mungkin agar ekologi dan sumber daya alam tetap terjaga. Kita sebagai penerus
bangsa harus sadar akan ekologi sumber daya alam. Oleh karena itu kita harus
bisa memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan, jangan
terlalu berlebihan. Karena kelak anak cucu kita pasti memerlukan SDA untuk
kelangsungan hidupnya.
Daftar pustaka:
-
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar