Disusun Oleh :
Nama: Savira
Olivia Jasmine
Npm:16415444
Kelas: 2IB01
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK
ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena berkat limpahan Rahmat, Hidayah dan Karunia-nya sehingga saya dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini,
saya akan membahas mengenai “Perkembangan Penduduk Indonesia”.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Andi Asnur
Pranata selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah yang
telah memberikan tugas ini. Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saran serta kritik yang dapat
membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna penyempurnaan pada makalah
selanjutnya.
Harapan saya semoga makalah ini bisa membantu menambah
wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Depok, 8 november 2016
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………............................i
Daftar Isi………………………………………………………………..................................ii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang…………………………………………………..
.....................................1
1.2 Maksud dan
Tujuan……………………………………………….....................................2
1.3 Ruang Lingkup
Masalah…………………………………..............................………........2
BAB II Pembahasan
2.1 Keberlanjutan
Pembangunan.............................................................................................3
2.2 Mutu Lingkungan Hidup dan Resiko................................................................................5
2.3 Kesadaran
Lingkungan......................................................................................................9
2.4 Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan.................................................................10
2.5 Pencemaran dan Perusakan
Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan.....................12
BAB III Penutup
3.1
Kesimpulan.....................……………………………………............................................14
3.2
Saran...................................................................................................................................15
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1) Latar
Belakang
Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki,
menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan
dalam alam manusia, Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang
pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan
kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Ilmu bukan sekadar
pengetahuan ( knowledge ), tetapi ilmu merangkum sekumpulan pengetahuan
berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji
dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang
dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh
mengenai pengetahuan yang dimilikinya.
Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui
atau disadari oleh seseorang. Dalam pengertian lain, pengetahuan adalah
berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal.
Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan akal budinya untuk mengenali
benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan
sebelumnya.
Teknologi adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan
praktis; ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai
keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi
kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Dalam memasuki Era Industrialisasi,
pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi karena teknologi
adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industri. Sebagian beranggapan
teknologi adalah barang atau sesuatu yang baru namun, teknologi itu telah
berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer. Setiap zaman
memiliki teknologinya sendiri.
Seiring waktu perkembangan ilmu pengetahuan alam mempunyai
pengaruh yang besar terhadap perkembangan teknologi. Pada hakikatnya, teknologi
merupakan alat untuk membantu manusia dalam mencapai tujuan secara ilmiah.
Semakin besar teknologi yang diciptakan dan dikembangkan semakin besar pula
polusi dan pencemaran yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena tidak adanya
penanganan yang tepat serta penggunaan teknologi yang baik. Seharusnya
perkembangan teknologi yang semakin maju ini dapat dimanfaatkan dalam berbagai
bidang yang dapat membantu kehidupan manusia.
Perkembangan teknologi yang sangat signifikan ini tidak
hanya memberikan dampak positif bagi kehidupan melainkan memberikan dampak
negatif pula contohnya pencemaran lingkungan. Berdasarkan hal tersebut semua
makhluk hidup harus dapat menghindari pencemaran lingkungan tersebut baik
secara langsung maupun tidak langsung.
2) Maksud
dan Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar kita dapat
mengetahui bagaimana dampak langsung maupun tidak langsung perkembangan
teknologi dan pembangunan berkelanjutan itu terhadap lingkungan, bagaimana
resiko kedepannya nanti. Dan bagaimana kesadaran kita sebagai warga negara yang
baik untuk menjaga, merawat dan melindungi lingkungan yang ada di sekitar kita.
3) Ruang
Lingkup
Adapun ruang lingkup masalah yang akan dibahas pada makalah
kali ini sebagai berikut:
a. Keberlanjutan Pembangunan
b. Mutu Lingkungan Hidup dengan
Resiko
c. Kesadaran Lingkungan
d. Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
e. Pencemaran dan Perusakan
Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Keberlanjutan
Pembangunan
Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan
yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan
yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan
generasi mendatang.Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu
kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya.
Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi
yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung
dua unsur:
Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar
bagi golongan
masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu
mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan
organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk
memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
Pembangunan yang berkelanjutan, diartikan sebagai
pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi yang
akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih baik daripada
tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini dapat
didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang harus
berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang.
Menurut World Comission on Environment and Development
(WCED), pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang
akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama
yaitu kebutuhan (needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu
diprioritaskan serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk
memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang.
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.
Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari
pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu lingkungan.
Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek
kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Ada tiga prinsip utama pembangunan berkelanjutan :
a. Prinsip demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan
sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama
seluruh rakyat.
b. Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok
masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan
serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c. Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan
agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada akhirnya
akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan terdapat
syarat-syarat. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia
harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2. Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan
yang seksama pada semua tingkat
3. Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap
individu dan masyarakat
4. Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan semua
pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5. Pembangunan membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan
semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang aktual
Kerangka kerja kebijakan publik atau pembangunan akan
ditentukan oleh beberapa variable. Adapun variabel-variabel tersebut adalah
sebagai berikut (Subarsono, 2005):
1. Tujuan yang akan dicapai
2. Preferensi nilai seperti apa yang perlu
dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3. Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4. Kemampuan aktor yang terlibat dalam pembuatan
kebijakan
5. Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi,
politik dan sebagainya
6. Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam
menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah
dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian
Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam
penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional.
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan
kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas
ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati
sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung
pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan
terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya
alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup.
Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap
mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta
Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6
kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat
penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota.
Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal
24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan
dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang
dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah
kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak
bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di
hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.
Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak
diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama
pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah
industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik
dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan
masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat
untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
2.2 Mutu Lingkungan Hidup
dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena
merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan.
Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu
lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu
lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir.
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai
keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi
kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan
antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya
sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti
makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan,
rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber
daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal
sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya
adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini. Secara alami, kehidupan ini
memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia
dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak).Hubungan
timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju
pembangunan.Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan
pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan
kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur
makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi
sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia
sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju.Banyak
faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara
maju.Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk
dalam hal pengelolaan potensi alam. Kualitas lingkungan hidup dibedakan
berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
a. Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari
komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama
lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan
manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti
tanah, air, udara, cahaya matahari.Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik
jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
b. Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia
dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar
kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup
sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
c. Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa
materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas
dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan,
pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat
istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan
diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman,
sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan
sistem budayanya.
Pada pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga
negara Indonesia.Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan
sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap
warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di
seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak
bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan
pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini
menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga
terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat
kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar.Buang
sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga
menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah,
maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia
di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk
mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri
Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan
pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat
dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·
Kewenangan Pusat
·
Kewenangan Propinsi
·
Kewenangan Kabupaten/Kota
1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah
yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau
konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.”
Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan
sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan
berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring
rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka
pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu
dan berkelanjutan.
2 Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya
limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan
terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.
3 Strategi Pengelolaan Limbah B3
· Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih,
penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat.
2. Meningkatkan kerjasama antar instansi, baik di pusat,
daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
3. Melaksanakan dan mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang ada.
4. Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3
(PPLI-B3) di wilayah yang padat industri
4 Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh
Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di
buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada
sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah
satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah
sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu
penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang
mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari
terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan
suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah
industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang
meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul, pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata
Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah,
maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan
kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II,
kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.
5 Resiko Lingkungan
Hidup
Pencermaran (Poilotion), pencemaran yang kini
dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme,inclustrialismi dan
pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana
suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga
dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada
akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
1) Timbul Berbagai
Penyakit
2) Pemanfaatan
secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini
rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan
menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over stress).
Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek
masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim
pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
1. Kepadatan
Penduduk
2. Meurunya
Populasi Flaura dan Fauna
3. Ketidak
Seimbangan Ekosistem
2.3 Kesadaran Lingkungan
Tingginya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap
permasalahan lingkungan di sekitarnya,pencemaran yang berkaitan dengan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh dampak bau, debu, kebisingan,
getaran, maupun penurunan kualitas air sumur dan air sungai.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya
alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan
daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.Banyak
faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan
lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab
itu dalam artikel ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran potret
lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan
hidup di era otonomi daerah.
Neolaka
(1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa
terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada
prilaku dan tindakan masing-masing individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986),
menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur
akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan
sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab
musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya
memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin
Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi
setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari
beberapa aspek antara lain :
1. kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2. kemampuan aktivitas
3. kemampuan berbicara.
Jika
seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah
yang disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan
kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang
diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
Daniel
Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan
adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah
etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia
bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam.
Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai
penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
2.4 Hubungan Lingkungan
dengan Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat
saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal
ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak,
membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial
sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan
alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna
memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya
manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan
pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur
secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan
guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan
yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat
bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai
bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang
dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan
dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam
bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan
kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan
berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan
secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun
kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya
pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon
yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca.
Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan
secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
1. Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan
perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari
suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan,
ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan,
sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen
hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil
keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber
kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan
sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan
alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau
memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada
lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan
lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya. Hal-hal
tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau
pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek
pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang
harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan
tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan
pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor
perlindungan lingkungan hidup manusia.
2. Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas
sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam
meningkatkan kehidupan menjadi berkurang. Berubahnya kualitas lingkungan
hidup disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a. Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman, lahan
pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya dapat
mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b. Adanya urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota
menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat
menjadi rusak.
c. Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai secara
besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang yang
merupakan tempat hidup ikan.
d. Penambangan mineral tanpa memperhatikan kelestarian
lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
2.5 Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Oleh Pembangunan
Pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan
ekonomi jangka panjang untuk mencapai struktur ekonomi yang semakin seimbang
dengan sektor industri yang maju dan di dukung oleh sector pertanian yang
tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan
ekonomi,pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan
devisa, penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor
lainnya sekaligus sebagai wahana pengembangan dan panguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia
untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Hal tersebut antara lain disebabkan
terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban
terhindarnya tekanan penduduk terhadap lahan pertanian.Yang perlu mendapat perhatian
adalah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat
potensial untuk merusak dan mencemari lingkungan. Apabila hal ini tidak
mendapat perhatian yang serius maka ada kesan bahwa antara industri dan
lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri akan
semakin rusak lingkungan hidup itu.Industri yang menggunakan teknologi untuk
meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak negatif pula berupa
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur-unsur pokok yang diperlukan untuk
kegiatan industri antara lain adalah:
a. Sumber daya alam (berupa bahan baku,energi dan air)
b. Sumber daya manusia (berupa tenaga kerja pada berbagai
tingkatan pedidikan)
c. Peralatan
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur-unsur
tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa:
a. Pandangan yang kurang menyenangkan pada wilayah industri
b. Penurunan nilai tanah disekitar industri bagi pemukima
c. Timbul kebisingan oleh operasi paralatan
d. Bahan-bahan buangan yang dikeluarkan indutri dapat
mengganggu atau mengotori udara,air,tanah
e. Perpindahan penduduk yang dapat menimbulkan dampak social
f. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup
masyarakat
g. Timbulnya kecemburuan social
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ilmu teknologi dan ilmu lingkungan merupakan kombinasi ilmu
yang sangat diperlukan pada masa modern ini. Namun di era digital yang serba
modern dan canggih seperti sekarang, secara tidak sadar banyak yang mengabaikan
faktor lingkungan yang mengakibatkan lingkungan menjadi korbannya. Oleh karena
itu dibutuhkan kreatifitas dan kesadaran diri akan lingkungan untuk membuat
sebuah alat yang memiliki teknologi tinggi dan ramah lingkungan.
Lingkungan hidup merupakan keseluruhan unsur atau komponen
yang berada di sekitar individu yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan
individu yang bersangkutan.
Keseluruhan permasalahan lingkungan hidup saling berkaitan
dan apabila direnungkan lebih dalam, pada hakikatnya bersumber pada rangkaian
dari lima permasalahan pokok, yaitu :
1. Pengembangan dan pemanfaatan sumber daya
alam, yang semakin terbatas.
2. Dinamika kependudukan, yang sejak abad ke-18,
grafik kenaikan penduduk dunia sangat tajam.
3 Pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
4. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang
apabila tidak dilandasi oleh moral, akan mengancam keserasian kehidupan di
dunia.
5. Lingkungan hidup yang semakin jelek menyebabkan
jaringan interaksi unsur lingkungan tidak berfungsi dengan baik.
3.2 Saran
Diharapkan pemerintah agar lebih memperhatikan efek negatif
pembangunan karena yang merasakan dampak negatif langsung dari pemerintah
adalah masyarakat, terutama masyarakat yang paling terasa adalah kalangan
menengah ke bawah. Selain itu masyarakat sendiri juga harus lebih
berpartisipasi dalam pengawasan dampak pembangunan karena tanpa adanya
pengawasan yang ketat, maka pemerintah akan menjadi sembrono dan mengabaikan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan syarat utama
mengurangi dampak negatif dari pembangunan.
Daftar Pustaka