Senin, 15 Mei 2017

WAWASAN NUSANTARA

MAKALAH
(PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

MAKALAH: WAWASAN NUSANTARA
DI SUSUN OLEH : SAVIRA OLIVIA JASMINE
NPM : 16415444
KELAS : 2IB01



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016 / 2017




Bismillahirrahmanirrahim

Segala Puja bagi Allah SWT, tuhan semesta alam, yang maha pengasih terhadap segala  apa yang Allah kasih dan yang maha penyayang atas segala sesuatu yang Allah sanyangi. Tidak ada daya dan upaya salain berkat rahmat dan kasih sayangnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Lantunan shalawat beriring salam yang selalu kita ucapkan di setiap aliran darah yang menusuk jantung, hingga kepada organ-organ yang terkecil sekalipun ini semata-mata kita panjatkan kepada baginda besar Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan cahaya sebagai petunjuk jalannya hidup. Dalam makalah ini berjudul “ wawasan nusantara”. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pemahaman hadits. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Alhamdulillahhirobbil’alamin kata itulah yang hanya bisa penulis ucapkan kepada sang maha pemberi nikmat yang telah memberi kelancaran kepada penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang membantu dalam makalah ini.



  • Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga Papua.


  • Aspek Wawasan Nusantara

Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara:

1. Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.

2. Aspek sosial budaya

Yang kedua dari aspek wawasan nusantara adalah sosial budaya dimana kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oelh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu mencegah adanya konflik intern antar warga negara. Jadi perbedaan yang ada di Indonesia harus menjadi senjata untuk membuat negara ini semakin maju dan bersatu sehingga Indonesia semakin kuat dan kokoh.

  • Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang berhasil.


  • Fungsi Wawasan Nusantara


Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara:

1. Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.

2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.

3. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.

4. Dan yang terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.



  • Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1.   Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.

2.   Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.

3.   Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.    Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d.    Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.




  •  Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara


1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pncasila
      Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
      Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.


  •  Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

1.    Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.

2.    Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:

a.    Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.

  •  Dasar Ajaran Wawasan Nusantara

1)    Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

2)    Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.

3)    Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.









BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN DUNIA

MAKALAH
(PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)
MAKALAH: BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN DUNIA
DI SUSUN OLEH : SAVIRA OLIVIA JASMINE
NPM : 16415444
KELAS : 2IB01



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016 / 2017





KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim
Segala Puja bagi Allah SWT, tuhan semesta alam, yang maha pengasih terhadap segala  apa yang Allah kasih dan yang maha penyayang atas segala sesuatu yang Allah sanyangi. Tidak ada daya dan upaya salain berkat rahmat dan kasih sayangnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Lantunan shalawat beriring salam yang selalu kita ucapkan di setiap aliran darah yang menusuk jantung, hingga kepada organ-organ yang terkecil sekalipun ini semata-mata kita panjatkan kepada baginda besar Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan cahaya sebagai petunjuk jalannya hidup. Dalam makalah ini berjudul “ Bentuk sistim pemerintahan dunia  ”. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pemahaman hadits. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Alhamdulillahhirobbil’alamin kata itulah yang hanya bisa penulis ucapkan kepada sang maha pemberi nikmat yang telah memberi kelancaran kepada penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang membantu dalam makalah ini.


3. BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN YANG ADA DI INDONESIA

Macam-macam bentuk sistem pemerintahan di dunia

  • Informasi pemerintahan

Setiap negara tentunya memiliki sistem pemerintahan agar suatu negara tersebut pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat mensejahterakan masyarakatnya. Namun, etntunya setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda dan suatu negara bebas untuk memilih sistem manakah yang paling cocok untuk negara tersebut. Umumnya kita mengenai dua sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan di presidensial dan juga parlementer.. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial adalah Indonesia, Amerika dan juga FIlipina, sedangkan untuk negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer contohnya Malaysia dan juga Inggris.

-Monarki

1. Monarki Absolut
Monarki absolut merupakan suatu sistem pemerintahan dimana Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap negaranya. Monarki absolut sering juga disebut sebagai monarki mutlak. Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan Monarki Abslout hanya sebagai simbolis dari sebuah sistem pemerintahan suatu negara.
Contoh : Brunei Darusaalam, Arab Saudi

2. Monarki Konstitusional  
Sistem pemerintahan monarki konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang mengakui bahwa raja adalah kepala suatu negara. Monarki konstitusional biasanya menggunakan Politik Tiga Serangkai (Trias Politica) yang berarti bahwa raja hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika Raja memiliki kekuasaan penuh terhadap suatu negaranya, maka itu bukan sistem pemerintahan monarki konstitusional, melainkan monarki absolut.
Contoh : Inggris, Belanda, dan Belgia

3. Monarki Parlementer
Sistem pemerintahan ini merupakan sistem pemerintahan yang menggunakan raja sebagai kepala negara dan menempatkan parlemennya (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam sistem pemerintahan ini, Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) dan bertanggung jawab pada parlemen. Dalam Monarki Parlementer, raja hanya sebagai simbol kekuasaan dan kedudukannya tidak dapat diganggu guagat.
Contoh : Belgia, Thailand, dan Jepang

-Republik
 
1. Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
Contoh : Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco.

2. Republik Konstitusional
Sistem pemerintahan Republik Konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang dapat menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Contoh : Indonesia dan Amerika Serikat

3. Republik Parlementer
Dalam sistem pemerintahan republik parlementer, berarti suatu negara di kepalai oleh seorang presiden, namun kekuasaan tertinggi ada pada Perdana Menteri yang memimpin kabinet. Para menteri tersebut memiliki hak prerogatif yaitu hanya sebagai kehormatan saja
Contoh : Jerman, Italia, dan India

1. Aristokrasi
Aristokrasi berasal dari Bahasa Yunani Kuno, Aristo yang berarti terbaik dan Kratia yang berarti untuk memimpin. Dengan demikian, Aristokrasi adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Yunani.

2. Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
 Contoh:  negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Rusia.

3. Demokrasi 
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar dalam sistem demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam peringkat yang sejajar antara satu dengan yang lainnya. Kesejajaran atau independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga tersebut dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances.
Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat

4. Otokrasi
Otokrasi berasal dari Bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki dan demokrasi.
Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Jerman pada masa Adolf Hitler.

5. Monarki
Monarki adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.

-Jenis Monarki

a.Monarki Mutlak Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.
Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Arab Saudi, Brunei  Darussalam.

b. Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.
Contoh:  negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Denmark, Inggris.

6. Emirat
Emirat adalah sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir. Contoh, Uni Emirat Arab yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari 7 (tujuh) emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang Emir.
 Contoh: negara yang menggunakan bentuk pemerintahan ini adalah Uni Emirat Arab.


 7. Plutokrasi
Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan berawal di kota Yanani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova Italia.

BATAS – BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA

MAKALAH 
(PENDIDIKAN KEWARGANARAAN)



MAKALAH: BATAS -BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA
DI SUSUN OLEH : SAVIRA OLIVIA JASMINE
NPM : 16415444
KELAS : 2IB01



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016 / 2017















KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Segala Puja bagi Allah SWT, tuhan semesta alam, yang maha pengasih terhadap segala  apa yang Allah kasih dan yang maha penyayang atas segala sesuatu yang Allah sanyangi. Tidak ada daya dan upaya salain berkat rahmat dan kasih sayangnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Lantunan shalawat beriring salam yang selalu kita ucapkan di setiap aliran darah yang menusuk jantung, hingga kepada organ-organ yang terkecil sekalipun ini semata-mata kita panjatkan kepada baginda besar Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan cahaya sebagai petunjuk jalannya hidup. Dalam makalah ini berjudul “ Batas-batas wilayah Negara indonesia”. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pemahaman hadits. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Alhamdulillahhirobbil’alamin kata itulah yang hanya bisa penulis ucapkan kepada sang maha pemberi nikmat yang telah memberi kelancaran kepada penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang membantu dalam makalah ini.


BATAS – BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA

Setiap negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini bukan atau udah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam, entah dipasang gapura besar, tugu, berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.

Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan negara tetangga. Batas ini mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua batas-batas wilayah negara Indonesia dari berbagai arah mata angin :

A. Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara
Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur) dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat Indonesia. Kalau batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

B. Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur
Di bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik. Biar Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya, maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut.
Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat  : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

C.Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan
Kemudian kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Untuk batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda. sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri.

D.    Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Tidak ada yang berbatasan langsung sama daratannya ini? Tidak ada . Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).

A . Pengertian Batasan Wilayah Daratan
Wilayah Daratan adalah wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk menentukan batas daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan dengan suatu perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut:

•  Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.

•  Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.

•  Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.

B . Pengertian Batasan Wilayah Lautan
Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :

•Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.

•Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara. Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.

•Batas laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.

•Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang                wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.

•Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hokum, yaitu menurut Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB atau United Nation Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.

Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut.
   - Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai.
Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.

- Batas Laut Teritorial
Tiap - tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.

- Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.

-Batas Landasan Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.

C . Pengertian Batasan Wilayah Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944 dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya.

Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut:

a.Teori Negara Berdaulat di Udara
•Teori Pengawasan
Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
•Teori Udara
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara.
•Teori Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.

b. Teori Udara Bebas
1) Kebebasan Udara Terbatas
•Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
•Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.

2) Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun

D . Pengertian Batasan Extratoritorial
Daerah ektrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara, meskipun daerah itu berada di wilayah kekuasaan negara lain. Daerah ekstrateritorial meliputi :

a. Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara
Kapal yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas atau berada di wilayah negara lain.


b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
       

E.  Batas Wilayah Negara
Batas wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas antara satu negara dengan negara yang lain biasanya berupa :

a. Batas alam : sungai, danau, pegunungan, atau lembah;

b. Batas buatan : pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta

c. Batas menurut geofisika : garis lintang dan garis bujur.
Maksud adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan status orang – orang yang berada dalam negara tersebut

PROSES TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA

MAKALAH
(PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)



MAKALAH: PROSES TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA
DI SUSUN OLEH : SAVIRA OLIVIA JASMINE
NPM / KELAS : 16415444 / 2IB01








FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI 
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016 / 2017


KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim

Segala Puja bagi Allah SWT, tuhan semesta alam, yang maha pengasih terhadap segala  apa yang Allah kasih dan yang maha penyayang atas segala sesuatu yang Allah sanyangi. Tidak ada daya dan upaya salain berkat rahmat dan kasih sayangnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Lantunan shalawat beriring salam yang selalu kita ucapkan di setiap aliran darah yang menusuk jantung, hingga kepada organ-organ yang terkecil sekalipun ini semata-mata kita panjatkan kepada baginda besar Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan cahaya sebagai petunjuk jalannya hidup. Dalam makalah ini berjudul “ Proses Terbentuknya Suatu Negara  ”. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pemahaman hadits. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Alhamdulillahhirobbil’alamin kata itulah yang hanya bisa penulis ucapkan kepada sang maha pemberi nikmat yang telah memberi kelancaran kepada penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang membantu dalam makalah ini.

1.     PROSES TERBENTUNYA SUATU NEGARA

1.1  Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari kata state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari bahasa latin status atau statum,yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Negara diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.

1.2  Teori Tentang Terbentuknya Negara

Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut:

1.Teori Kontrak Sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat

2.Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.

3.Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah.

4.Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup seperti manusia atau binatang. Kehidupan negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

5.Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

6.Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.

7.Teori Hukum Alam
Teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

1.3  Proses Terbentuknya Negara

1.Proses terbentuknya negara adalah sebagai berikut:
1.Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 

4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.

a. Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama.

b. Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga munculah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.

c. Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.

d. Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.


2.Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.

a.Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.

b. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.

c. Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Prancis.

d. Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.

e. Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.

f. Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.

g.Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.

h. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.

i.Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.

3.Secara primer

a. Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.

b. Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 

c.Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 

d.Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara

e. Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 


1.4  Unsur Terbentuknya Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :

1.      Penduduk
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaituasas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.


2.Wilayah

Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.

1. Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
• Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
• Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
• Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.

2.Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
•Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.

• Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.

•Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.

•Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.

•Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.

• Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.

3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:

a.Kedaulatan ke dalam, berwenang menentukan dan   menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.

b.Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Kekuasaan pemerintah ini biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
     
c.Pengakuan dari negara lain
Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara -  negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut

www

WWW(world wide web) Sejarah WWW (world wide web) Sejarah World Wide Web bermula di European Laboratory for Particle Physics (l...